Aspek Hukum dan legalitas Usaha

hukm legalitas usaha

Transaksi melalui website adalah merupakan suatu fasilitas yang sangat mudah dan menarik. Anda sebagai seorang pengusaha, Pedagang (vendor) ataupun korporasi dapat mendisplay atau memostingkan iklan dan informasi mengenai produk-produk yang anda miliki melalui sebuah website atau situs,

Baik melalui situs anda sendiri atau melalui penyedia layanan website komersial lainnya. Jika merasa tertarik, konsumen dapat langsung menghubungi melalui website atau guestbook yang tersedia dalam situs tersebut dan memprosesnya lewat website tersebut.

Namun di samping beberapa keuntungan yang ditawarkan, transaksi e-commerce juga menyodorkan beberapa permasalahan yang bersifat hukum. Permasalahan yang bersifat hukum, masalah yang muncul biasanya mengenai legal certainty atau kepastian hukum. Permasalahan tersebut misalnya mengenai kelegalan transaksi bisnis dari segi aspek hukum perdata (misalnya apabila dilakukan oleh orang yang belum cakap/dewasa).

Dalam tanda tangan elektronik dan data massage biasanya terdapat masalah juga akan tetapi sangat kecil karena sudah akurat dalam sistem yang dibangun. Selain itu permasalahan lain yang timbul misalnya berkenaan dengan jaminan keaslian data, kerahasiaan dokumen, perlindungan konsumen, hukum yang ditunjuk jika terjadi pelanggaran perjanjian atau kontrak (breach of contract).

Masalah kewenangan (yuridiksi) hukum dan juga masalah hukum lain yang harus diterapkan (aplicable law) bila terjadi sengketa. Selain itu Khususnya mengenai pembayaran misalnya ada resiko yang timbul karena pihak konsumen biasanya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu (advanced payment), sementara ia tidak bisa melihat kebenaran serta kualitas barang yang dipesan dan tidak adanya jaminan kepastian bahwa barang yang dipesan akan dikirim sesuai pesanan.

Demikian lagi pembayaran melalui pengisian nomor kartu kredit di dalam suatu jaringan publik (open public network) seperti misalnya internet juga mengandung resiko yang tidak kecil, karena membuka peluang terjadinya kecurangan baik secara perdata maupun pidana.

Hal ini disebabkan karena di dalam transaksi e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik yang terbuka. Koneksi dalam jaringan internet adalah sebagai jaringan publik yang cenderung mempunyai koneksi yang tidak aman.

Sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa transaksi e-commerce yang dilakukan dengan koneksi ke internet adalah bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media dan perlu memiliki kapabilitas high security. Walau demikian, Ada salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce.

Pada artikel ini akan diuraikan mengenai institution atau pengaturan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce.

Cara Melindungi Ide Bisnis Dari Praktik Plagiat

Banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki ide-ide yang kuat maupun etika bisnis yang memadai. Hal ini menciptakan peluang untuk melakukan hal yang tidak anda kehendaki, karena tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut mampu menyebabkan kerugian hingga berpeluang terjadinya tindakan pencurian ide atau hak cipta orang lain (dalam bisnis biasa disebut hak kekayaan intelektual) bahkan memata-matai langkah pemasaran yang dilakukan perusahaan pesaingnya.

Untuk menjaga anda agar tidak terjebak dalam tindakan pencurian ide atau merek yang berkaitan dengan bisnis yang anda kerjakan, segera lakukan proteksi terhadap bisnis Anda dengan lima cara berikut:

Catat dan simpan. Catatlah dengan detail dari ide yang anda miliki,

termasuk kepada siapa dan kapan anda membagi ide tersebut. Jangan lupa Simpan pada komputer atau ponsel yang di dalam filenya sudah diproteksi dengan password. Selain itu lakukan back-up, Dengan kirim email berisi file ide tersebut ke alamat email Anda yang lain, supaya dapat mengetahui kapan anda pertama kali membuat catatan mengenai ide tersebut.

Daftarkan ide bisnis dan merek anda. Langkah real dan resmi dapat anda lakukan dengan melakukan pendaftaran ide bisnis dan merek anda melalui website Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual www.dgip.go.id yang mengidentifikasi tipe apa yang anda miliki untuk hak kekayaan intelektual. Anda dapat menemukan tata cara melakukan hak paten, hak merek, atau hak cipta, dan melakukan registrasi secara online.

Selain itu, anda juga mengecek apakah merek yang anda buat sudah pernah didaftarkan oleh orang lain dan merek anda sudah tidak eksklusif.

Lakukan penguatan hak-hak anda. Setelah anda mendaftarkan ide-ide yang anda miliki, langkah selanjutnya adalah menguatkan hak-hak Anda. Hal ini bertujuan demi kemudahan bagi kepemilikan ide dan merek yang anda miliki.

Lakukan Perjanjian. Dengan membuat perjanjian pada vendor, investor, atau karyawan, untuk tidak membocorkan rahasia dan melakukan persaingan usaha yang sehat (misalnya, tidak memasang harga di bawah harga pasar). Hal tersebut merupakan salah satu hal yang penting untuk dilakukan untuk menjaga sportivitas antara anda dan pemilik bisnis lainnya.

Dapatkan penasihat hukum. Setelah usaha yang sedang anda rintis sudah makin berkembang, pekerjakan seorang pengacara yang berspesialisasi di bidang kekayaan intelektual. Kerjasama ini akan sangat membantu ketika anda berniat menjalani suatu prosedur hukum, Karena ada ahli yang selalu membimbing langkah-langkah Anda, Sekaligus memberikan saran-saran mengenai apa yang harus Anda lakukan.

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam anda berbisnis termasuk bisnis online telah ada peraturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan sebagai buyer online. Pendekatan utama pada yang digunakan untuk melindungi konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”). Pendekatan Hukum pada Perlindungan Konsumen dalam hal Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online. Dengan demikian, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen.

Selain itu, Dari pengamatan dan pengalaman kami. Prinsip yang paling utama dalam transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Dalam Prinsip keamanan transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli.

Infrastruktur Jaminan keamanan jalur pembayaran melauli payment gateway, Jaminan keamanan dan keandalan web site electronic commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). 

Beberapa indikasi yang sering banyak laporan adalah pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo.

Dengan kondisi demikian, ada baiknya anda lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan aspek keamanan transaksi serta kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Sehingga, jaminan barang yang didapatkans sesuai dengan keinginan.

Posting Komentar untuk "Aspek Hukum dan legalitas Usaha"